
(Harga Hubungi Kami)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen perizinan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG berfungsi sebagai persetujuan terhadap rencana teknis pembangunan gedung agar sesuai dengan fungsi, standar, dan ketentuan yang berlaku. PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Tujuan dan Manfaat PBG :
– Keselamatan dan Keamanan.
– Kepatuhan Hukum.
– Efisiensi Proses Perizinan.
– Meningkatkan Kredibilitas.
Proses Pengajuan PBG :
– Penyusunan Rencana Teknis: Pemohon wajib menyiapkan dokumen perencanaan teknis sesuai pedoman yang berlaku, meliputi denah, struktur, instalasi, dan tata lingkungan.
– Permohonan PBG: Dokumen perencanaan diajukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait.
– Evaluasi dan Persetujuan: Pemerintah daerah memeriksa kesesuaian rencana teknis dengan aturan tata ruang dan standar teknis lainnya. Jika sesuai, PBG diterbitkan.
– Pengawasan dan Pengendalian: Setelah PBG diterbitkan, proses pembangunan akan diawasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen teknis.
Silakan Konsultasikan Kebutuhan Anda. Kami Akan Memberikan Solusi Terbaik !
Telah menangani ratusan project dilapangan
Telah memperoleh izin resmi dari pihak terkait
Harga lebih kompetitif dibandingkan lainnya
kami memberikan jaminan kualitas pelayanan no.1