
(Harga Hubungi Kami)
Sertifikat Layak Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, sehingga aman, nyaman, sehat, dan layak untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. SLF merupakan bukti penting dalam memastikan keselamatan dan kelayakan operasional bangunan, baik untuk perkantoran, komersial, industri, maupun properti residensial.
Tujuan dan Manfaat SLF :
– Keselamatan dan Keamanan.
– Kepatuhan Hukum.
– Efisiensi Operasional.
– Nilai Tambah Bisnis.
Proses Pengajuan SLF
– Pemeriksaan Teknis: Melibatkan ahli untuk memverifikasi struktur bangunan, sistem mekanikal, elektrikal, proteksi kebakaran, sanitasi, dan aspek lainnya sesuai standar teknis.
– Dokumentasi: Pemilik atau pengelola gedung mengajukan dokumen, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), laporan inspeksi, dan dokumen teknis lainnya.
– Penerbitan Sertifikat: Setelah lolos evaluasi, pemerintah daerah akan menerbitkan SLF yang berlaku selama
lima tahun (untuk gedung non-rumah tinggal) atau sepuluh tahun (untuk rumah tinggal).
Silakan Konsultasikan Kebutuhan Anda. Kami Akan Memberikan Solusi Terbaik !
Telah menangani ratusan project dilapangan
Telah memperoleh izin resmi dari pihak terkait
Harga lebih kompetitif dibandingkan lainnya
kami memberikan jaminan kualitas pelayanan no.1