
(Harga Hubungi Kami)
Sertifikasi Penyalur Petir atau Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir atau anti petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.31/MEN/2015 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja.
Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).
ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :
1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang
2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.
Pengecekan atau uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
– Uji resistensi atau tahanan grounding.
– Uji fisik atau visual dari kabel instalasi.
– Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding.
– Dan sebagainya
Silakan Konsultasikan Kebutuhan Anda. Kami Akan Memberikan Solusi Terbaik !
Telah menangani ratusan project dilapangan
Telah memperoleh izin resmi dari pihak terkait
Harga lebih kompetitif dibandingkan lainnya
kami memberikan jaminan kualitas pelayanan no.1